Portalone.net – Kebijakan penataan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, aturan yang melarang pengecer atau warung kelontong menjual elpiji subsidi sejak 1 Februari 2025 membuat masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar tersebut.
Pemerintah awalnya mengatur agar pembelian hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Namun, keterbatasan jumlah pangkalan menyebabkan antrean panjang dan akses yang sulit bagi sebagian masyarakat.
Menanggapi kondisi di lapangan, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg per 4 Februari 2025. Keputusan ini berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan elpiji subsidi tetap tepat sasaran dengan harga yang terjangkau.
Dengan pencabutan larangan tersebut, pengecer kini kembali diizinkan menjual elpiji 3 kg kepada konsumen. Namun, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi.
Masyarakat yang ingin membeli elpiji subsidi, baik di pangkalan maupun pengecer, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Harus pakai KTP. Kalau tidak, kita tidak bisa mengontrol distribusinya. Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa membeli 20 tabung,” ujar Bahlil saat meninjau salah satu pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, pemerintah juga mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina. Data Pertamina menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 375.000 pengecer yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).
Dengan status baru sebagai subpangkalan, para pengecer akan dibekali sistem digital untuk memonitor transaksi. Langkah ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi dapat dikontrol dengan lebih baik oleh pemerintah dan Pertamina.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi elpiji, pemerintah akan membekali subpangkalan dengan sistem digital berbasis teknologi informasi (IT).
Melalui digitalisasi ini, transaksi yang terjadi di subpangkalan dapat dipantau secara real-time, termasuk jumlah pembelian, harga jual, dan identitas pembeli.
“Mereka (subpangkalan) akan kami fasilitasi dengan IT agar siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya bisa dikontrol dengan baik,” jelas Bahlil.
Proses pengalihan pengecer menjadi subpangkalan akan dilakukan secara bertahap dan tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah juga berencana mendaftarkan para pengecer sebagai bagian dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka dapat beroperasi secara lebih formal.
Kebijakan penataan distribusi elpiji subsidi ini pada dasarnya bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Selama ini, sering terjadi penyalahgunaan di mana elpiji 3 kg tidak sepenuhnya dinikmati oleh kelompok yang berhak.
Dengan adanya digitalisasi dan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian, diharapkan distribusi subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar distribusi elpiji subsidi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat.
Pemerintah telah mengambil langkah cepat dalam menyesuaikan kebijakan distribusi elpiji 3 kg guna mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat.
Dengan diizinkannya pengecer kembali berjualan sebagai subpangkalan dan penerapan sistem digital, diharapkan distribusi elpiji subsidi menjadi lebih efektif, transparan, dan tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link