Portalone.net – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sedang merancang peraturan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan ini difokuskan pada pembuatan akun media sosial oleh anak-anak di bawah usia tertentu, bukan pada akses internet secara keseluruhan.
Jika anak-anak mengakses media sosial dengan pengawasan orang tua atau menggunakan akun milik orang tua, hal tersebut tidak menjadi masalah.
“Sesuai dengan arahan Presiden, kami membentuk Tim Kerja untuk merumuskan aturan perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial bagi usia tertentu,” ungkap Meutya Hafid, Minggu (2/2/2025).
Kemkomdigi berencana mengatur agar platform media sosial memiliki sistem teknologi yang dapat mendeteksi dan mencegah pembuatan akun oleh anak-anak di bawah usia yang ditetapkan.
Platform yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi tersebut tidak ditujukan kepada anak-anak, orang tua, atau masyarakat umum, melainkan kepada platform media sosial yang melanggar.
“Kami tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” tegas Meutya.
Saat ini, batas usia minimum untuk pembuatan akun media sosial masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait dan para ahli. Kemkomdigi belum menetapkan batas usia resmi dan terus mengkaji berbagai aspek sebelum menetapkan peraturan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di dunia digital dan mengurangi potensi paparan terhadap konten negatif di media sosial. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link