12 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar Diamankan, 3 Tersangka Diciduk Polda Jambi

3 Kurir Sabu Jaringan Internasional dibekuk aparat Kepolisian Polda Jambi.

Portalone.net, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Tiga orang berinisial MA, IW, dan AY ditangkap dalam operasi besar-besaran. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 12 kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp15 miliar!

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/02/2025) di Gedung Rupatama Lt. 2 Mapolda Jambi, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Seiser, membeberkan kronologi penangkapan yang dimulai dari informasi intelijen tentang adanya kurir narkotika yang kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Tembilahan, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

“Pada 26 Januari 2025, tim kami melakukan penyelidikan terhadap sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu-sabu yang dikirim dari Johor Bahru, Malaysia,” ungkap Kombes Pol. Ernesto Seiser dengan tegas.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus ini membawa tim penyidik ke temuan yang lebih besar. Dari penggeledahan dan pengakuan tersangka, terungkap bahwa jaringan ini telah memasukkan sabu-sabu ke Jambi dalam tiga tahap.

Pada November 2024, tersangka MA mengaku telah memasukkan 1 kg sabu. Kemudian, pada 22 Januari 2025, sebanyak 10 kg sabu kembali masuk, namun hanya 2 kg yang berhasil diamankan.

Sisanya, 9 kg, telah beredar di masyarakat. Yang lebih mengejutkan, tersangka juga mengaku telah mengirimkan 10 kg sabu lagi dalam tahap ketiga.

“Total sabu yang berhasil kami amankan adalah 12 kg, dengan nilai mencapai lebih dari Rp15 miliar. Namun, kami juga berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa dari bahaya narkotika ini,” jelas Kombes Pol. Ernesto Seiser dengan penuh kebanggaan.

Barang Bukti Terbongkar: 12 Kg Sabu dan Mobil Innova Reborn yang Dipakai Kurir Narkoba.

Ketiga tersangka, MA, IW, dan AY, akan dijerat dengan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya yang masih beroperasi di Indonesia, khususnya di Kota Jambi.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami gencarkan demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari kehancuran,” tegas Kombes Pol. Ernesto Seiser.

Masyarakat Jambi pun diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait