Tugas KPK “Rampung”, Nasib Kaesang atas Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Diputuskan Hari Ini?

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Portalone.net, Jakarta – KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai menganalisis terhadap laporan klarifikasi Kaesang Pangarep sial jet pribadi.

“Sudah rampung. Hari ini saya kirim ke pimpinan. Nanti pimpinan yang umumkan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan kemarin.

Meski demikian, Pahala belum tahu kapan pimpinan KPK akan mengumumkan hasil temuan jajarannya, namun dia memperkirakan pimpinan KPK akan mengumumkan hasil analisis tersebut dalam waktu dekat. “Sepertinya (diumumkan) besok ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/9), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Ketua KPK Kasih Pantun Sindir Jet Pribadi hingga Jualan Pisang

Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

Sebagaimana diketahui, Kaesang viral setelah istrinya, Erina Gudono mengunggah foto kaca pesawat ketika terbang ke Amerika Serikat.

Kaca pesawat tersebut kemudian diulik netizen dan muncul kesimpulan jika Kaesang dan Erina pergi ke AS dengan jet pribadi. Berbagai dugaan pun muncul, termasuk isu gratifikasi.

Di sisi lain, Pahala menjelaskan, dalam kasus Kaesang, fasilitas berupa jet pribadi itu harus dikonversi menjadi uang apabila ditetapkan sebagai gratifikasi. Pihaknya pun telah bertanya kepada pihak Kaesang ihwal biaya penerbangan ke AS. (one)

Sumber: Bisnis.com

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait