Tragis! Bocah Perempuan 5 Tahun di Jambi Alami Pencabulan, Pelaku Dibekuk Polisi

Foto Pelaku pencabulan anak 5 tahun di Kota Jambi diamankan polisi (Dok. Polda Jambi)

Portalone.net – Sebuah kejadian tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kota Jambi. Bocah tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Apendi alias Bojes (32), seorang karyawan rumah makan di kawasan Pall Merah, Kota Jambi.

Pelaku, yang berasal dari Lebak, Banten, diketahui mencabuli anak dari teman kerjanya sendiri di lantai 2 rumah makan tempat mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya. Sang ibu, yang saat itu sedang bekerja, langsung memeriksa kondisi anaknya setelah mendengar keluhan tersebut. Bocah itu pun menceritakan perbuatan keji yang dilakukan oleh Apendi.

“Anak ini langsung mengeluh kesakitan dan menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, pada Kamis (20/2/2025).

Awalnya, ibu korban tidak mengetahui siapa pelakunya. Namun, setelah menunjukkan foto Apendi, sang anak membenarkan bahwa dialah yang melakukan perbuatan tersebut. Ibu korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi pada Jumat (7/2).

Menurut pengakuan korban, Apendi sempat membekap mulut bocah tersebut agar tidak berteriak. Pelaku juga menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Anak itu dibekap mulutnya dan ditakut-takuti oleh tersangka,” jelas Manang.

Setelah laporan resmi diajukan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Apendi pada Senin (10/2) saat ia sedang bekerja di rumah makan tersebut.

Bukti laporan korban semakin dikuatkan dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban.

“Hasil visum membuktikan bahwa memang ada luka robek dari kemaluan korban,” tegas Manang.

Saat ini, Apendi telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait