Portalone.net, Jambi – Tim Reskrim Polresta Jambi berhasil meringkus dua spesialis pembobol ruko yang kerap beraksi di wilayah Kota Jambi. Kedua pelaku, Hermansyah dan Andre, ditangkap di dua lokasi berbeda setelah melakukan pencurian di sebuah ruko di Jalan Yos Sudarso, Jambi Timur, pada 3 Februari 2025 dini hari.
Salah satu pelaku, Andre, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengungkapkan bahwa Hermansyah, warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan sehari setelah kejadian.
Sementara itu, Andre yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap di wilayah Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Saudara A diamankan di wilayah Lampung dan saat diamankan, pelaku berusaha melawan serta membahayakan jiwa petugas. Oleh karena itu, kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Para pelaku menggunakan metode yang terencana dalam melancarkan aksi kejahatan mereka. Mereka mengintai situasi ruko terlebih dahulu dan mencatat waktu saat ruko ditinggalkan pemiliknya.
Kemudian, dengan menggunakan linggis, mereka membobol gembok rolling door untuk masuk ke dalam ruko dan menggasak barang berharga milik korban.
Dalam aksi terbaru mereka, para pelaku berhasil mencuri puluhan lembar mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 300 juta.
“Kedua pelaku ini merupakan spesialis dalam pembobolan ruko. Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan karena diduga mereka terlibat dalam kasus serupa di beberapa lokasi lainnya,” kata Hendra.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 lembar uang dolar Singapura, 19 lembar ringgit Malaysia, dan 8 lembar baht Thailand.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua bilah besi linggis sepanjang 70 cm, serta dua gembok yang telah dirusak para pelaku.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Sementara itu, Hermansyah dan Andre kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Hendra.
Aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik ruko dan usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kejahatan dengan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV dan kunci ganda. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link