Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Sopir Travel, Jasad Dibuang ke Jurang

Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan supir travel Senin (10/03/2025) pukul 11.00 WIB. (Foto: Polda Jambi)

JAMBI – Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Senin (10/03/2025) pukul 11.00 WIB terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis seorang sopir travel yang jasadnya ditemukan di jurang wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti.

Bacaan Lainnya

Menurut hasil penyelidikan, korban merupakan sopir travel yang mengangkut tiga penumpang, yakni HS, AI, dan AT, dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi pada 9 September 2024.

“Ketiga tersangka ini awalnya naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Jambi. Di tengah perjalanan, mereka meminta korban mengantar ke daerah Kota Baru, Jambi.

Namun, ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka AT langsung menjerat leher korban dengan tali, dibantu oleh AI yang turut menarik tali tersebut,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti.

Korban sempat melawan, tetapi tersangka HS kemudian melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga akhirnya korban tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, ketiga pelaku membawa kabur mobil korban, Toyota Fortuner putih, dan melanjutkan perjalanan ke Sumatera Selatan.

Setibanya di wilayah Bayung Lincir, para pelaku membuang jasad korban ke dalam jurang dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta kepala masih dililit lakban hitam.

“Setelah sampai di Bayung Lincir, tersangka AI meminta mobil dihentikan. Bersama dua tersangka lainnya, mereka membuang jasad korban ke jurang,” tambah Kombes Pol Manang.

Polda Jambi berhasil menangkap ketiga pelaku dan mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini. Namun, satu bukti penting, yakni kendaraan korban, masih belum ditemukan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mobil tersebut ditinggalkan di ruas tol Lampung.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang melihat Toyota Fortuner putih tanpa dokumen resmi agar segera melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kami mengharapkan masyarakat yang menemukan kendaraan dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Kombes Pol Manang Soebeti.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan terhadap sopir travel. Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kriminal demi menjaga keamanan masyarakat. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait