KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Bank Jabar Banten (BJB). (Foto: ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Identitas Para Tersangka Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan identitas para tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Bacaan Lainnya

“Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH (Widi Hartoto) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” jelas Budi Sokmo.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kin Asikin diketahui mengendalikan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik mengendalikan Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), sedangkan Sophan Jaya Kusuma mengendalikan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) serta PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Pencegahan ke Luar Negeri Untuk memperlancar proses hukum, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama penyidikan berlangsung.

Modus Operandi dan Kerugian Negara Dalam praktiknya, Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dalam penempatan dana iklan dengan berbagai perusahaan media. Perusahaan yang terlibat antara lain: PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB),PT Antedja Muliatama (AM),PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising.

Menurut KPK, terdapat dugaan kuat bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara yang mencapai Rp250 miliar.

Barang Bukti dan Penggeledahan Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Bank BJB di Bandung dan kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen penting serta deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

“Dokumen dan bukti yang kami amankan akan segera dikonfirmasi kepada para saksi untuk keperluan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pasal yang Dilanggar Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan dapat berujung pada ancaman pidana berat.

Dinamika Kasus dan Langkah Selanjutnya Sebelum KPK mengumumkan status tersangka, Yuddy Renaldi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB. Langkah ini dilakukan tak lama setelah KPK menyatakan sedang melakukan penyidikan dalam perkara ini.

Kasus ini terus dikembangkan, dan KPK menegaskan akan menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait