JAMBI – Seorang supervisor perusahaan produsen minyak goreng di Jambi, Leonardo (31), ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 390 juta. Pelaku diketahui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Audit tersebut menemukan adanya selisih besar dalam laporan keuangan serta ketidaksesuaian stok barang di gudang cabang.
Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sembilan cabang perusahaan justru disalahgunakan oleh Leonardo, yang menjabat sebagai Supervisor (SVP) di bidang terkait.
Dalam interogasi internal, Leonardo akhirnya mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah dengan menghubungi bendahara PT KTN dan meminta pencairan dana kas dengan alasan kebutuhan operasional perusahaan.
Namun, setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak digunakan sesuai keperluan perusahaan, melainkan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online.
Setelah perusahaan memastikan adanya penggelapan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Jambi Timur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Leonardo di kediamannya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita empat unit handphone yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Saat ini, Leonardo telah ditahan di Polsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Leonardo dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link