JAMBI – Skandal korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus bergulir.
Setelah menetapkan satu tersangka, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kini membidik tiga orang calon tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 21,89 miliar tersebut.
Tersangka pertama yang sudah ditetapkan adalah ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi pada tahun anggaran 2021. Kini, penyidik tengah mendalami tiga laporan polisi (LP) baru sebagai dasar penetapan tersangka selanjutnya.
“Kita saat ini akan melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi (LP) kembali, di samping satu LP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Jumat (11/4/2025).
Tiga Calon Tersangka Baru
Tiga nama yang tengah dibidik penyidik adalah:
RWS – Diduga berperan sebagai broker, penghubung antara pihak Disdik dan penyedia barang untuk kesepakatan fee proyek.
ES – Direktur PT TDI, yang terlibat sebagai pihak penyedia barang dan jasa.
WS – Pemilik PT ILP, juga terlibat sebagai penyedia.
Mereka diduga kuat bersekongkol dengan PPK untuk melakukan mark-up harga dan pembagian fee proyek, yang mencapai 17 persen dari nilai kontrak.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama lain dari internal Disdik, termasuk Kepala Dinas Pendidikan yang menjabat saat itu.
“Itu masih didalami, Kepala Dinas masih dalam proses pemeriksaan,” tambah Taufik.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 180 miliar oleh Disdik Jambi pada Maret 2021 ke Kementerian Pendidikan. Dari jumlah tersebut, Rp 122 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan peralatan praktik SMK.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan. Barang-barang yang dibeli mengalami mark-up harga secara masif dan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, hasil pemeriksaan ahli dari ITS menunjukkan bahwa sebagian besar alat praktik yang dibeli tidak layak pakai.
“Barang-barang tersebut tidak bisa digunakan oleh siswa. Sejak 2021 hingga sekarang, alat-alat itu hanya menumpuk di sekolah karena kualitasnya tidak sesuai,” jelas Taufik.
Alat yang dimaksud meliputi mesin cuci, peralatan kecantikan, facial, dan perlengkapan praktik lainnya, yang seharusnya mendukung kegiatan belajar-mengajar siswa SMK di Jambi.
“Meski tidak bisa digunakan, barang-barang itu masih berada di sekolah. Nanti akan kami lakukan penyitaan, tapi tetap mempertimbangkan agar proses pembelajaran tidak terganggu,” ujarnya.
Polda Jambi terus mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lebih tinggi di lingkungan Disdik, masih berlangsung. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link