JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online.
Dalam beberapa bulan terakhir, sebanyak 1.515 situs judi online berhasil diblokir sebagai bagian dari langkah tegas aparat terhadap maraknya aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Maulana, mengungkapkan bahwa situs-situs tersebut mayoritas berasal dari luar negeri. Tindakan pemblokiran dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik perjudian daring.
“Tim Subdit Siber Polda Jambi telah memblokir 1.515 link atau situs judi online yang berasal dari luar negeri,” ujarnya pada Sabtu (12/4/2025).
Maulana menjelaskan, patroli siber rutin digelar untuk mendeteksi dan menekan peredaran situs-situs judi online yang terus bermunculan. Selain itu, Polda Jambi bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proses identifikasi hingga pemblokiran situs.
“Kami bekerjasama dengan Kominfo untuk mendeteksi dan men-take down situs-situs judol yang terus bermunculan,” lanjutnya.
Tidak hanya fokus pada aspek penindakan, Polda Jambi juga gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya pelajar, guna meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.
“Penyuluhan ke sekolah-sekolah juga kami lakukan. Kami ingin para pelajar paham bahwa judi online itu merugikan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Maulana.
Provinsi Jambi tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat pengguna judi online tertinggi di Indonesia. Fakta ini mendorong Polda Jambi untuk mengambil langkah lebih proaktif dalam melakukan pendekatan preventif melalui edukasi.
Meski ribuan situs telah diblokir, iklan-iklan judi online masih kerap muncul di berbagai laman internet. Maulana mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak tergoda untuk mengakses situs-situs tersebut.
Maulana juga mengingatkan agar pengguna internet lebih berhati-hati saat mengetik kata kunci di mesin pencari.
“Hindari memasukkan kata-kata yang berkaitan dengan judi online, karena bisa memicu munculnya iklan-iklan terkait,” ujarnya.
Polda Jambi menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membendung penyebaran fenomena ini.
“Memerangi judi online bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Edukasi, pengawasan keluarga, dan kepedulian sosial sangat penting dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat,” tutup Maulana. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link