Polisi dan BKSDA Gagalkan Perdagangan Cula Badak dan Sisik Trenggiling di Jambi

Polisi menggagalkan perdagangan cula badak dan sisik trenggiling di Kota Jambi.

JAMBI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, berupa cula badak dan sisik trenggiling.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang pelaku ditangkap. Salah satunya diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan konservasi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada 26 Maret 2025, setelah petugas memperoleh informasi terkait rencana transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang.

Melalui metode penyamaran (undercover buy), petugas mencurigai keberadaan sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang terparkir di Hotel Yello, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jambi.

“Unit Tipidter kami melakukan penyamaran di depan Hotel Yello dan berhasil memancing para pelaku keluar, sehingga kami dapat melakukan penangkapan,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, dalam keterangan pers, Senin (14/4/2025).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu kardus bertuliskan ‘kerupuk udang’ yang disimpan di bagasi belakang mobil. Setelah dibuka, kardus tersebut ternyata berisi 1,3 kilogram sisik trenggiling.

Selain itu, ditemukan pula satu buah cula badak seberat 600 gram yang disembunyikan di dalam dasbor mobil.

“Cula badak tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp 1,8 miliar,” jelas Kombes Boy.

Keempat tersangka yang diamankan adalah Ramli Harun (39), warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi—yang diketahui sebagai mantan karyawan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), perusahaan konservasi dan restorasi hutan.

Tiga tersangka lainnya adalah Sutrisno (58) dan Satriya (34), keduanya warga VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, serta Raja Saudi (44), warga Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran serta asal usul bagian tubuh satwa tersebut. Diduga kuat barang bukti telah beberapa kali berpindah tangan sebelum sampai ke para pelaku.

“Berdasarkan pengakuan, ini merupakan kali pertama para pelaku melakukan transaksi. Namun, barang bukti ini diketahui telah beberapa kali berpindah tempat dan tangan. Hal ini yang masih kami telusuri,” tambah Kombes Boy.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra, menambahkan bahwa para pelaku tergiur untuk melakukan transaksi karena iming-iming upah yang tinggi, yakni sebesar Rp 300 juta apabila berhasil menjual barang tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait