Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Musrenbang RKPD 2026

Pemprov Jambi menggelar Musrenbang RKPD Tahun 2026 di Aula Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi, Rabu (16/04).

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 di Aula Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi, Rabu (16/04). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi.

Musrenbang ini menjadi tahap awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dengan tujuan menyelaraskan program pembangunan daerah dan nasional serta merumuskan prioritas pembangunan yang strategis.

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi pada tahun 2024 mencapai 4,51 persen, dengan inflasi terkendali di angka 1,43 persen.

Beliau juga menyoroti lima isu strategis pembangunan tahun 2026, yaitu: peningkatan produktivitas ekonomi, penguatan komoditas unggulan, pemerataan SDM, tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Berdasarkan isu strategis tersebut, ditetapkan lima prioritas pembangunan daerah: pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan SDM dan budaya, peningkatan infrastruktur, tata kelola pemerintahan yang adaptif, serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Target pembangunan tahun 2026 mencakup pertumbuhan ekonomi 4,8–5,4 persen, penurunan kemiskinan menjadi 6,25–6,76 persen, dan pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 79,29 persen.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga meluncurkan Quick Wins Pro Jambi sebagai upaya percepatan pembangunan, yang mencakup lima program utama: Pro Jambi Cerdas, Sehat, Tangguh, Responsif, dan Agamis.

Wakil Gubernur mengajak seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dan menjadikan Musrenbang sebagai momentum memperkuat inovasi perencanaan yang terukur dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait