JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pesisir Jambi. Para pelaku diduga kuat menjual narkoba kepada nelayan setempat.
Kabag Bin Ops Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, mengatakan ketiga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda dalam dua minggu terakhir. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polairud dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan perairan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) oleh Tim Patroli KP Anis Macan-4002 Korpolairud Mabes Polri. Seorang pria bernama Dana Warsa alias Bogel (43) ditangkap di wilayah perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), setelah adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.
“Ini kasus limpahan dari Mabes. Dari pelaku, diamankan dua paket sabu seberat 7,426 gram,” ujar AKBP Lukman dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).
Penangkapan kedua terjadi pada Selasa (22/4/2025) di wilayah Sungai Pengabuan, Tanjabbar. Tim Patroli KPC XXVI Ditpolairud Polda Jambi mengamankan dua pemuda, Wahyudi (22) dan Ahmad Sawaludin (19), yang kedapatan membawa empat paket kecil sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Lukman menegaskan, penangkapan ini adalah langkah serius Ditpolairud untuk menjaga keamanan di wilayah pesisir sekaligus memberantas peredaran narkoba yang menyasar nelayan dan masyarakat setempat.
“Kita juga sedang mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar siapa bandar utamanya,” jelas Lukman.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menambahkan bahwa modus para pelaku adalah menjual sabu dalam paket kecil ke nelayan dan warga pesisir. Ia memastikan pengembangan kasus terus dilakukan.
“Kita tidak hanya berhenti sampai di sini. Ada satu pelaku lain berinisial A yang juga sudah diamankan,” ungkap Ade.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mako Ditpolairud Polda Jambi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link