Benarkah Transaksi Membeli Gorengan dengan QRIS Dikenai PPN 12%? Ini Penjelasannya

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Portalone.net, Ragam – Belakangan ini muncul kabar bahwa transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), termasuk untuk membeli gorengan atau barang elektronik, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

“Saya katakan adalah bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash (tunai) itu sama. Tahun depan dikenakan 12 persen? enggak akan gitu maksud saya.

Bacaan Lainnya

Jadi akan tetep sama-sama aja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam Media Briefing tentang PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Perempuan yang akrab disapa Ewie ini menjelaskan, transaksi menggunakan QRIS maupun tunai, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.

Misalnya, ketika Anda membeli air mineral seharga Rp 6.000 di Gelora Bung Karno (GBK) dan pembayarannya menggunakan QRIS. Sebaliknya, jika Anda membayar secara tunai harganya juga tetap sama Rp 6.000. Artinya, harga yang dikenakan tetap sama.

Ewie mengatakan banyak bertanya-tanya mengapa harga tersebut tidak berubah meski menggunakan pembayaran digital. Hal ini sebenarnya terkait dengan MDR (Merchant Discount Rate), yaitu tarif jasa transaksi digital yang dikenakan oleh penyedia layanan kepada merchant.

Penyedia aplikasi pembayaran seperti OVO atau GoPay mengenakan tarif tertentu atas transaksi yang terjadi. Namun, tarif ini hanya berlaku untuk penyedia jasa dan merchant, bukan untuk konsumen. Oleh karena itu, harga barang tetap sama, baik Anda membayar dengan QRIS atau uang tunai.

“Kita beli gorengan aja sekarang pakai QRIS, beli teh manis pakai QRIS, segala macam pakai QRIS. Kemudian, olahraga di GBK beli air mineral Rp 6.000 bayarnya pakai QRIS, atau bayar tunai harganya tetap sama enggak ada beda. Nah kenapa harganya sama, ya memang bukan itu (harga) yang dikenakan,” jelasnya.

Namun, contoh lain yang sering ditemukan adalah perbandingan harga barang di berbagai tempat. Misalnya, harga air mineral di bioskop atau restoran dapat jauh lebih tinggi daripada di toko biasa.

Jadi, penggunaan QRIS tidak secara langsung menyebabkan adanya PPN 12%. Yang menentukan ada atau tidaknya PPN adalah jenis barang/jasa yang dibeli dan status penjualnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait