Bank Indonesia dan Strategi Menghadapi Perlambatan Ekonomi 2025

Foto Gedung Jakarta.

Portalone.net – Bank Indonesia (BI) telah menyampaikan peringatan mengenai potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa ketidakpastian di pasar keuangan global meningkat, terutama akibat rencana kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang mencakup kenaikan tarif impor dan perluasan cakupan negara.

Hal ini berpotensi meningkatkan fragmentasi perdagangan dunia. Selain itu, eskalasi ketegangan geopolitik di berbagai negara turut berkontribusi terhadap proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, yang diperkirakan turun menjadi 3,1% pada tahun 2025 dari 3,2% pada tahun 2024.

Di sisi lain, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tahun 2025 bervariasi. Bank Indonesia optimis dengan memprediksi pertumbuhan antara 4,7% hingga 5,5%.

Namun, lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di sekitar 5,1%.

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia telah mengambil langkah dengan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada Januari 2025.

Keputusan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekspor, konsumsi, dan investasi swasta.

Meskipun terdapat tantangan global, pemerintah Indonesia tetap optimis dan telah menyusun anggaran tahun 2025 dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% serta inflasi pada level 2,5%.

Anggaran ini mencakup peningkatan belanja untuk program-program seperti makanan gratis bagi siswa dan peningkatan produksi pangan pokok.

Namun, penting bagi Indonesia untuk tetap waspada terhadap berbagai risiko eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.

Kebijakan fiskal dan moneter yang tepat, serta reformasi struktural yang berkelanjutan, diperlukan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait