Pemerintah Diminta Lebih Fokus Tangani Debt Collector Kasar, Nasabah Merasa Ditekan Meski Berniat Baik

Ilustrasi Debt Collector.

BISNIS – Praktik penagihan utang yang dilakukan secara kasar oleh debt collector kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak pemerintah agar lebih teliti dan serius dalam menangani permasalahan ini, terutama yang melibatkan pinjaman online (pinjol) dan tagihan kartu kredit dari lembaga perbankan.

Banyak nasabah mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari pihak penagih, termasuk penggunaan nada tinggi, intimidasi, hingga ancaman verbal. Salah satu kasus terbaru melibatkan penagih kartu kredit dari Bank Mega.

Bacaan Lainnya

Seorang nasabah mengungkapkan bahwa ia ditelepon oleh pihak penagih dengan nada suara tinggi dan menekan, padahal ia sudah menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi dan melunasi kewajibannya.

“Saya tidak lari dari tanggung jawab. Saya justru sedang berusaha mencari jalan keluar agar bisa membayar. Tapi cara mereka menagih sangat tidak manusiawi, seolah-olah kami ini kriminal,” ungkap nasabah yang meminta namanya dirahasiakan.

Praktik kasar seperti ini tidak hanya merugikan secara psikologis, tapi juga melanggar etika penagihan utang yang seharusnya dijalankan secara profesional dan manusiawi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai tata cara penagihan oleh penyelenggara jasa keuangan, namun implementasinya di lapangan masih kerap diabaikan.

Pemerintah dan regulator keuangan diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan, termasuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan atau pihak ketiga yang bertindak di luar batas kewajaran.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap bentuk penagihan yang tidak sesuai prosedur ke lembaga perlindungan konsumen dan OJK.

Masalah ini bukan hanya soal utang piutang, tapi juga soal perlindungan hak asasi dan martabat manusia dalam sistem keuangan nasional. Pemerintah dituntut hadir dan bertindak lebih tegas untuk memastikan semua proses penagihan berjalan dengan adil dan bermartabat. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait