Video Viral Guru dan Murid Gorontalo Direkam Sahabat Korban

Video Viral Guru dan Murid
Foto: iStock

Portalone.net, Daerah – Video viral guru dan murid beradegan syur di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pemeran video viral itu adalah oknum guru berinisial DH (57) dengan seorang siswi. Ternyata video itu direkam oleh sahabat korban.

“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Video Penemuan Jasad Wanita Muda Dalam Lemari di Jambi

Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.

“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.

“Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar.” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru berinisial DH telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebut DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran.

Terjadi Hubungan Asmara

“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” kata AKBP Deddy Herman.

Deddy mengatakan DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.

“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkapnya.

“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” sambungnya.

Baca Juga : Guru dan Murid Gorontalo Mesum, Video Tersebar di Medsos

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya. (one)

Sumber : Detik.com

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait