Portalone.net, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan baru-baru ini.
Risnandar diduga menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar terkait penambahan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2024. OTT ini juga melibatkan delapan orang lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin Karmila.
Selain itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar sebagai barang bukti. Para tersangka diduga terlibat dalam pemotongan anggaran untuk keuntungan pribadi.
Ketiganya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ucap Ghufron.
Lebih lanjut, para tersangka ini akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link