Nasib Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Gas Elpiji 3kg. (Foto: Dok/Portalone.net)

Portalone.net – Pemerintah akan melarang penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Bacaan Lainnya

Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB. Menurut Yuliot, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah.

“Nomor Induk Berusaha diterbitkan melalui OSS, dan pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar, termasuk perseorangan,” jelasnya.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan resmi ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Yuliot menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan. Selain itu, pemangkasan rantai distribusi diharapkan dapat menekan harga jual elpiji 3 kg agar sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga sesuai aturan pemerintah,” katanya.

Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam distribusi elpiji subsidi, Pertamina diwajibkan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg menjadi lebih transparan, adil, dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait