Portalone.net – Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Harvey Moeis. Dalam putusannya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara. Menanggapi hal ini, kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, menyatakan ketidaksetujuannya.
Menurut Junaedi, hukuman berat yang diterima kliennya tidak sebanding dengan pihak lain yang juga mengajukan banding, seperti Helena Lim. “Helena Lim divonis dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta. Barang yang disita bahkan melebihi nilai tersebut. Ini menyalahi kaidah hukum,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Junaedi menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai bentuk kematian prinsip rule of law, di mana hukum seharusnya menjadi pedoman utama dalam pemerintahan, bukan sekadar keputusan politis atau populis.
“Rule of law telah wafat pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah bocoran putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta beredar. Prinsip hukum dan rasionalitas hukum tidak boleh kalah oleh populisme yang membabi buta,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam memperberat hukuman kliennya. Menurutnya, tidak ada unsur suap maupun gratifikasi dalam perkara yang menjerat Harvey Moeis.
“Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi. Bahkan, kerugian negara yang diklaim mencapai Rp 300 triliun hingga saat ini belum terbukti secara hukum,” tambahnya.
Selain itu, Junaedi turut menyoroti denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi. Ia menilai perhitungan denda tidak berdasarkan nilai aktual dan mengklaim bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan perhitungan menyeluruh terkait kerugian negara.
“Yang dihitung hanya pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter, tanpa memperhitungkan keuntungan dari penjualan timah. Padahal, laporan tahunan PT Timah mencatat keuntungan Rp 233 miliar dari kerja sama ini. Lalu, dari mana hitungan kerugian negara?” tanyanya.
Sebagai informasi, Mochtar Riza Pahlevi yang juga diwakili Junaedi dalam proses hukum, turut mengalami peningkatan hukuman dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara setelah putusan banding.
Dengan berbagai kejanggalan ini, Junaedi berharap hukum dapat ditegakkan secara adil dan berdasarkan fakta, bukan sekadar pertimbangan politis atau tekanan publik. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link