JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengusut pengadaan barang dan jasa untuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah!
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kemenkominfo menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp958 miliar untuk pengadaan barang dan jasa PDNS. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini justru diduga dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan swasta tertentu, PT AL.
Pada tahun 2020, kontrak pertama senilai Rp60,3 miliar dikucurkan untuk PT AL. Skema yang sama berlanjut pada tahun-tahun berikutnya dengan nilai yang semakin membengkak: 2021: Rp102,6 miliar, 2022: Rp188,9 miliar, 2023: Rp350,9 miliar, 2024: Rp256,5 miliar.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp959,4 miliar! Namun, yang lebih mengejutkan, perusahaan pemenang proyek ini diduga tidak memenuhi standar kualifikasi, termasuk persyaratan kepatuhan ISO 22301.
Puncak dari kekacauan ini terjadi pada Juni 2024, ketika Pusat Data Nasional mengalami serangan ransomware besar-besaran. Dampaknya? Beberapa layanan digital pemerintah lumpuh, dan lebih buruk lagi, data pribadi penduduk Indonesia terekspos!
Yang lebih memprihatinkan, proyek ini diduga tidak mendapatkan masukan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait kelaikan keamanan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan ini bukan hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berbahaya bagi keamanan digital negara.
Dengan adanya indikasi korupsi ini, Kejari Jakpus langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 Maret 2025. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, telah memerintahkan sejumlah jaksa untuk mendalami kasus ini.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengondisian pemenangan proyek dengan menghilangkan syarat tertentu agar perusahaan tertentu terus menang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Jumat (14/3).
Hingga kini, pihak Komdigi belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, dengan skala kerugian yang ditimbulkan serta dampak yang merugikan publik, pertanyaannya kini adalah: siapa saja yang akan dijerat dalam skandal besar ini?
Kasus ini bukan hanya tentang uang negara yang raib, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap keamanan digital nasional. Jika benar terjadi korupsi di proyek sebesar ini, maka wajar jika publik khawatir akan keamanan data pribadi mereka.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah skandal ini diusut tuntas? Atau justru akan berakhir seperti banyak kasus serupa yang menguap begitu saja? Kita tunggu kelanjutannya! (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link