JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menunjukkan sikap kooperatif saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya beberapa waktu lalu.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil memberikan kerja sama yang baik selama proses penggeledahan berlangsung.
“Dari informasi teman-teman penyidik yang ada di sana, beliau (Ridwan Kamil) kooperatif,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3) malam.
KPK tengah mendalami sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil. Menurut Asep, tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ridwan Kamil guna mengonfirmasi temuan tersebut.
“Kami harus mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang disita kemarin. Setelah itu, kami bisa menentukan informasi apa yang akan digali dari Pak RK,” tambahnya.
Selain menggeledah kediaman Ridwan Kamil, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 11 lokasi lainnya, termasuk Kantor Bank BJB di Bandung. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan berbagai dokumen serta deposito senilai Rp70 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan dan penempatan iklan di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Meski belum ditahan, para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna memperlancar proses penyelidikan. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link