JAKARTA – Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketatnya syarat yang ditetapkan perusahaan aplikasi transportasi daring bagi para driver ojek online (ojol) untuk mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).
Menurutnya, ketentuan yang diberlakukan tidak realistis dan justru menghambat mayoritas driver untuk memperoleh hak mereka.
Igun menyoroti salah satu syarat yang mengharuskan driver menyelesaikan 250 pesanan dalam satu bulan atau setidaknya 10 pesanan per hari. Padahal, dalam kondisi normal, rata-rata seorang driver ojol hanya bisa menerima lima pesanan per hari.
“Bagi kami, ini hanyalah akal-akalan aplikator agar tidak perlu membayar BHR kepada seluruh pengemudi. Syarat yang ditetapkan terlalu berat dan sulit dicapai oleh mayoritas driver,” ujar Igun, Selasa (18/3).
Garda Indonesia menegaskan bahwa mereka menolak syarat yang dinilai memberatkan ini. Mereka juga menyinggung pemotongan biaya aplikasi yang mencapai 50 persen dari pendapatan driver, padahal regulasi hanya membatasi potongan hingga 20 persen.
Atas ketidakadilan ini, Garda Indonesia berencana membawa keluhan para driver ke pemerintah. Mereka telah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta perhatian dan tindakan tegas terhadap perusahaan aplikator.
“Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat menegur aplikator agar tidak ada pengemudi ojol yang kehilangan haknya untuk mendapatkan BHR,” tambah Igun.
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi pihak Grab Indonesia dan Gojek terkait tuntutan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kedua perusahaan.
Meskipun demikian, Grab dan Gojek telah mengungkapkan kriteria umum bagi mitra yang berhak menerima BHR. Grab mensyaratkan mitra harus aktif menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu, sementara Gojek menerapkan tiga kriteria: waktu aktif, tingkat kinerja, dan kepatuhan terhadap aturan perusahaan.
Namun, bagi para driver ojol, syarat yang diberlakukan masih dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link