Portalone.net, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyampaikan pidatonya di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin (30/12/2024).
Dalam pidatonya Prabowo Subianto menyinggung soal vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Prabowo menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu ringan dan menyatakan bahwa rakyat saat ini sudah tidak bisa dibohongi.
Dalam pidatonya, Prabowo membandingkan hukuman berat yang divonis untuk maling ayam ketimbang koruptor.
Ia juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan upaya banding atas vonis ringan Harvey Moeis dan menegaskan agar perlunya upaya banding, bahkan ia menilai perlu tuntutan vonis lebih berat, yaitu 50 tahun penjara.
Prabowo juga mengingatkan bahwa rakyat Indonesia saat ini sudah pintar dan mengerti hukum.
Ia mewanti-wanti jangan sampai koruptor tersebut justru mendapatkan fasilitas mewah saat hidup dibui di balik jeruji besi. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link