Portalone.net – Pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang mengungkap pabrik narkotika rumahan di Depok, Jawa Barat.
Empat tersangka diamankan: TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30). Pabrik ini memproduksi bibit sintetis untuk tembakau sintetis sejak Agustus 2024 dengan omzet sekitar Rp12 miliar.
Penggerebekan pertama dilakukan di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, tempat TRW dan FJ ditangkap bersama dua paket tembakau sintetis.
Pengembangan kasus mengarah ke DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, di mana ditemukan lima kilogram bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan peralatan produksi.
DY mengungkap peran MS sebagai pembuat utama bibit sintetis, yang kemudian ditangkap di Bogor dengan barang bukti 15 gram tembakau sintetis.
Para tersangka menggunakan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link