Dampak Kebijakan Kemasan Polos: Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi

Rokok Ilegal Non cukai. Foto: dibuat oleh AI

Portalone.net – Semakin maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat membuat anggota DPR RI Komisi XI Puteri Komarudin memberikan peryataan terkait rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (bungkusan polos) perlu didalami lebih lanjut dengan menimbang kerugian sosial ekonomi yang akan terjadi.

“Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan dan diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).

Mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan, DPR meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar mengkaji ulang inisiatif tersebut.

Selain itu, pemerintah juga dinilai akan mengalami kerugian ekonomi yang besar atas peredaran rokok ilegal. Pasalnya, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp 216,9 triliun atau menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai pada 2024.

Anggota dari Fraksi Golkar ini juga memaparkan pada 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebesar 253,7 juta batang. Sementara pada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 710 juta batang.

“Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga perlu menggencarkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Ia juga mendesak agar dibuatnya roadmap atau peta yang bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi industri, petani, dan pekerja di sektor tembakau terkait kemana arah pengembangan IHT ke depan.

Seperti diketahui, IHT merupakan salah satu industri yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang. Bahkan, di sektor SKT yang padat karya, secara nasional, 90 persen tenaga kerjanya adalah perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.

Puteri juga mengatakan, perlu dicari titik temu yang menyeimbangkan antara alasan kesehatan untuk pengendalian konsumsi rokok dengan dampak negatif secara ekonomi.

“Saya berpesan agar kementerian/lembaga bisa saling koordinasi dalam merumuskan rencana ini dengan melibatkan aspirasi dari masyarakat, pekerja, petani, dan pelaku industri,” tegasnya.

Dengan demikian, penerapan kebijakan kemasan rokok polos perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat potensi dampaknya terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal, penurunan pendapatan negara, ancaman terhadap lapangan kerja, dan hak konsumen. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait