Coretax DJP: Sistem Pajak Baru yang Wajib Diketahui!

Sistem perpajakan online Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak.

Portalone.net – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah mengembangkan sistem administrasi perpajakan baru yang disebut Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui layanan digital yang terintegrasi.

Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Bacaan Lainnya

Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak

Dengan penerapan Coretax, wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan, antara lain:

  • Akses Layanan Digital Terintegrasi: Melalui Portal Wajib Pajak, pengguna dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri, termasuk pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengajuan permohonan.

  • Validasi Data yang Akurat: Sistem ini memungkinkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga data yang diberikan oleh wajib pajak tervalidasi lebih akurat.

  • Pengurangan Biaya Kepatuhan: Dengan layanan yang cepat dan dapat diakses dari berbagai saluran, Coretax diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

Cara Mendaftar NPWP melalui Coretax

Proses pendaftaran NPWP kini menjadi lebih mudah dengan adanya Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal Coretax: Kunjungi laman Coretax di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ melalui browser di perangkat Anda.

  2. Buat Akun Baru: Pilih jenis wajib pajak yang sesuai (perorangan, badan, atau instansi pemerintah) dan masukkan NIK untuk mempermudah proses verifikasi.

  3. Lengkapi Data Pribadi: Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

  4. Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dan unggah dokumen seperti KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA, serta dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya.

  5. Kirim Formulir: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim formulir untuk diproses oleh sistem Coretax.

Setelah formulir dikirim, sistem akan memproses pendaftaran Anda. Proses verifikasi biasanya tidak memerlukan waktu lama, asalkan data yang diberikan lengkap dan valid.

DJP telah melakukan edukasi kepada wajib pajak terkait penggunaan Coretax. Wajib pajak diharapkan memastikan bahwa data pada layanan perpajakan saat ini, seperti DJP Online, sudah lengkap, terbaru, dan valid.

Selain itu, pemadanan NIK dengan NPWP atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit juga perlu dilakukan.

Dengan adanya Coretax, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait