Gojek Cairkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Driver, Cek Nominalnya!

Ilustrasi driver Grab.

Portalone.net – Kabar baik bagi para mitra driver Gojek! Perusahaan transportasi daring ini resmi mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi roda dua maupun roda empat melalui saldo Gopay mereka. Pencairan ini berlangsung pada 22-24 Maret 2025.

Kategori dan Nominal BHR Berdasarkan keterangan resmi dari Gojek, pemberian BHR ini diklasifikasikan dalam lima kategori mitra, yakni: Mitra Harapan, Mitra Andalan, Mitra Unggulan, Mitra Juara, Mitra Juara Utama (kategori tertinggi)

Bacaan Lainnya

Untuk mitra driver dalam kategori tertinggi, yakni Mitra Juara Utama, Gojek memberikan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih. Nominalnya mencapai Rp900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp1,6 juta untuk pengemudi roda empat.

Sementara itu, besaran BHR bagi kategori lainnya tidak dijelaskan secara rinci. Namun, Gojek menegaskan bahwa nominalnya dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta kondisi keuangan perusahaan.

BHR, Bukan THR! Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa BHR ini bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang diterima pekerja formal. BHR merupakan bentuk kontribusi dari Gojek sebagai dukungan bagi para mitra dalam merayakan Idulfitri.

“Dengan komitmen untuk terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan,” kata Ade.

Langkah Gojek ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung kesejahteraan mitra driver, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Kapan BHR Cair? Bagi mitra driver yang berhak menerima BHR, dana akan ditransfer langsung ke saldo Gopay mereka dalam periode 22-24 Maret 2025. Dengan pencairan ini, diharapkan para mitra bisa lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran mereka. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait