Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% Buruh Apresiasi, Tapi Tetap Waspada

Aksi unjuk rasa para buruh mendapat pengawalan 1.270 personel keamanan gabungan. Foto/JUNI KRISWANTO/AFP

Portalone.net, Ragam – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan dukungan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 menarik perhatian berbagai pihak, terutama serikat buruh. Kenaikan ini dilihat sebagai langkah yang cukup positif, meskipun belum memenuhi tuntutan maksimal buruh di beberapa wilayah.

Sejumlah serikat buruh menilai kenaikan ini bisa diterima, meskipun belum ideal. Berikut adalah beberapa pandangan dari buruh terkait keputusan ini:

Bacaan Lainnya
  1. Dampak Positif untuk Kesejahteraan
    Kenaikan UMP ini dinilai mampu sedikit meringankan beban hidup pekerja, terutama di tengah kenaikan inflasi dan biaya kebutuhan pokok.
  2. Angka yang Relatif Adil
    Meski tidak signifikan, angka ini dianggap lebih realistis dibandingkan kenaikan pada tahun-tahun sebelumnya yang sering kali berada di bawah angka inflasi.
  3. Perlu Pengawasan Implementasi
    Buruh berharap pemerintah tidak hanya mengumumkan angka kenaikan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan tanpa manipulasi atau keterlambatan oleh perusahaan.

Tuntutan Buruh yang Belum Terpenuhi

Meski sebagian menerima, banyak serikat buruh yang sebelumnya mengajukan kenaikan di atas 10% dengan alasan:

  • Inflasi Tinggi
    Mereka menyoroti bahwa inflasi tahunan dapat menggerus daya beli, sehingga kenaikan di bawah 7% masih dianggap kurang memadai.
  • Kesenjangan Upah Hidup Layak (UHL)
    Perhitungan UMP saat ini dianggap belum sepenuhnya mengacu pada kebutuhan hidup layak yang terus meningkat.

Selain itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Detail teknisnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Prabowo menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang berperan penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha,” tegas Prabowo. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait