Menaker Targetkan Pemda Tetapkan UMP 2025 Sebelum 25 Desember

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pastikan upah minimum 2025 naik.

Portalone.net, Ragam – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, Ida Fauziyah, menargetkan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebelum tanggal 25 Desember 2024.

Dia mengatakan, peraturan menteri tenaga kerja (permanaker) terkait upah minimum akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

“Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timelinenya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Penetapan UMP ini sangat penting untuk memastikan kestabilan ekonomi regional dan memberikan kepastian bagi pekerja serta pengusaha di berbagai daerah.

Hal ini juga sejalan dengan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan UMP yang sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah, serta mengacu pada formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menaker juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya dalam proses penetapan UMP, sehingga keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait