9 Jenis Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Sufmi Dasco Ahmad, Indonesia akan memberlakukan tarif PPN baru sebesar 12%. (Foto/Istimewa)

Portalone.net, Ragam – Mulai Januari 2025 (1/1/2025), pemerintah akan memberlakukan tarif PPN baru sebesar 12%, namun beberapa barang dan jasa penting akan tetap dibebaskan dari PPN.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menghadapi penolakan atas wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan untuk mendongkrak penerimaan negara.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024), pemerintah tidak akan mematok semua barang menggunakan besaran PPN yang sama dengan skema multi tarif.

Bagi barang mewah, pemerintah tetap akan memberlakukan PPN 12 persen karena tidak termasuk kebutuhan masyarakat. Sementara barang yang menjadi konsumsi masyarakat bakal dikenakan PPN 11 persen.

Namun, ada sejumlah jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen maupun 11 persen. Daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai 1 Januari 2025. Ada sembilan jenis barang dan jasa yang tidak kena PPN multi tarif mulai tahun depan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Dasco merinci barang dan jasa apa saja yang dibebaskan dari PPN multi tarif, yakni:

Barang yang tidak kena PPN multi tarif:

  • Bahan makanan
  • Listrik di bawah 6.600 VA
  • Air Bersih
  • UMKM

Jasa yang tidak kena PPN multi tarif:

  • Transportasi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Jasa Keuangan
  • Asuransi

Di luar daftar tersebut, pemerintah belum merilis daftar barang atau jasa yang dikenakan PPN 12 persen dan 11 persen.

“Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Tribunnews, Jumat (6/12/2024).

Apa dampak PPN multi tarif untuk penerimaan negara?

Pemerintah memutuskan memberlakukan skema multi tarif dengan menerapkan PPN 12 persen untuk barang mewah demi melindungi rakyat.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut membuat rakyat tidak merasakan dampak akibat kebijakan PPN 12 persen.

“Kan sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ujar Prabowo dikutip dari Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Meski dikhususkan untuk barang mewah, potensi penerimaan negara diperkirakan tidak signifikan jika pemerintah benar-benar menerapkan PPN multi tarif.

Dasco mengatakan, pemerintah akan mencari cara lain untuk mengejar target setoran pajak. Salah satunya dengan memetakan sektor mana saja yang bisa mendatangkan penerimaan pajak secara signifikan.

Potensi penerimaan negara yang hilang akibat pungutan dan PPN secara selektif juga sudah dihitung. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan pajak pada 2025 sebesar Rp 2.433 triliun

Target tersebut lebih tinggi dari penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp Rp 2.234 triliun.

“Sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak dari sisi penerimaan, dari sektor-sektor mana saja yang bisa dimaksimalkan untuk bisa memenuhi target yang sudah dipasang dalam penerimaan tahun 2025,” imbuh Dasco. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait