Skandal Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto/CNBC Indonesia)

Portalone.net – Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, tengah menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ia dituduh merugikan negara hingga Rp300 triliun. Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar, serta mengungkap bahwa Harvey mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp210 miliar dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Selain Harvey, beberapa pihak lain juga terseret, termasuk Helena Lim, yang disebut berbagi keuntungan sebesar Rp420 miliar dengannya.

Modus operandi yang digunakan mencakup penyewaan alat-alat tambang untuk mendukung aktivitas tambang ilegal yang kemudian disamarkan sebagai kontribusi dana CSR.

Kasus ini telah memulai penyidikan sejak Oktober 2023, dengan total 16 tersangka yang melibatkan kalangan swasta hingga pejabat negara. Beberapa terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait