Portalone.net, Ragam – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) untuk berbagai produk rokok, baik konvensional maupun elektrik. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
Berikut rincian kenaikan HJE per kategori:
Rokok Konvensional:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: HJE naik 5,08% menjadi Rp2.375 per batang.
- Golongan II: HJE naik 7,6% menjadi Rp1.485 per batang.
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: HJE naik 4,8% menjadi Rp2.495 per batang.
- Golongan II: HJE naik 6,8% menjadi Rp1.565 per batang.
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I: HJE naik 9,5% menjadi lebih dari Rp2.170 per batang.
- Golongan II: HJE naik 15% menjadi Rp995 per batang.
Rokok Elektrik:
- Rokok Elektrik Padat:
- HJE naik 6,01% menjadi Rp6.240 per gram.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (isi ulang):
- HJE naik 22,03% menjadi Rp1.368 per mililiter.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup:
- HJE naik 5,99% menjadi Rp41.983 per cartridge.
Kenaikan HJE ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Meskipun HJE mengalami kenaikan, tarif cukai untuk produk-produk tersebut tetap sama seperti tahun 2024.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat menekan tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok berpenghasilan rendah, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link