Prabowo Dinilai Mampu Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Asalkan Ada Political Will

Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Dok/Ist

Portalone.net, Ragam – residen Prabowo Subianto memiliki wewenang untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Meskipun kenaikan ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pembatalannya dimungkinkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Bacaan Lainnya

Menurut pengamat perpajakan, keputusan untuk membatalkan kenaikan PPN hanya memerlukan kemauan politik (political will) dari Presiden.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Beberapa pihak juga menekankan bahwa kenaikan PPN sebaiknya dilakukan setelah ekonomi menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, penerbitan Perppu untuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dianggap sebagai langkah yang tepat.

Namun, hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa Presiden Prabowo akan mengambil langkah tersebut. Beberapa analis berpendapat bahwa kebutuhan pendanaan untuk program-program pemerintah, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan pembayaran utang, menjadi alasan mengapa kenaikan PPN tetap dipertahankan.

Bagaimana menurut Anda, langkah konkret apa yang sebaiknya diambil Prabowo untuk mewujudkan hal ini? (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait