Portalone.net, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok Shopee PayLater dan dana talangan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial W.
Kasus ini diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Manang mengungkapkan bahwa setidaknya 30 orang telah menjadi korban aksi penipuan ini dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar.
Modus yang digunakan pelaku sangat licik, di mana ia mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar, yakni 30% hingga 47% dari setiap transaksi yang dilakukan.
W menawarkan jasa gestun (gesek tunai) fiktif melalui toko online yang dikendalikannya. Ia mengirimkan link toko online kepada korban dan meminta mereka melakukan checkout produk yang tersedia.
Namun, barang yang dibeli sebenarnya tidak pernah ada, dan uang yang digunakan untuk transaksi langsung masuk ke rekening pelaku.
Lebih lanjut, pelaku mengajak korban untuk mengajukan pinjaman melalui fitur Shopee PayLater. Ia meyakinkan bahwa dana pinjaman tersebut bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara membeli barang di toko yang telah disiapkan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan cashback sebesar 30% hingga 40% dalam kurun waktu 14 hingga 25 hari apabila dana tersebut dijadikan sebagai dana talangan bagi orang yang membutuhkan pencairan cepat.
Tak berhenti di sana, pelaku juga menggunakan tipu daya lain dengan mengklaim bahwa cashback atau bonus yang dijanjikannya berasal dari pengumpulan koin Shopee serta komisi afiliasi (affiliate) dari transaksi yang dilakukan melalui akun Shopee miliknya.
Dengan berbagai iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, korban pun tergoda dan akhirnya tertipu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang menjadikan kebiasaan membeli barang dengan tujuan menguasai barang tersebut tanpa pembayaran penuh dapat dijatuhi hukuman pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok investasi atau pinjaman online yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Jangan mudah tergiur dengan janji cashback tinggi atau skema pencairan dana yang mencurigakan,” tutup Kombes Pol Manang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi online dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link