Pria di Jambi Diduga Cabuli Anak Kandung dan Keponakannya Sendiri

Pria Diduga Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Portalone.net, Jambi – Seorang pria berinisial F diamankan oleh Polda Jambi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah anak kandungnya membongkar identitas pelaku melalui video yang diunggah di media sosial. Video tersebut memicu kecaman dan perhatian luas dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers pada Senin (10/02/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terjadi pada tahun 2019. Korban, yang saat itu masih di bawah umur, adalah keponakan pelaku sendiri.

“Kejadiannya berlangsung singkat. Korban tiba-tiba dipeluk dari belakang, dan tangan pelaku masuk ke dalam baju korban,” ujar Manang.

Lebih lanjut, penyelidikan polisi mengungkap bahwa bukan hanya keponakannya, anak kandung pelaku juga menjadi korban pencabulan.

Tindakan keji ini dilakukan secara berulang di dalam lingkungan rumah tangga, menyebabkan korban mengalami trauma berkepanjangan.

Hingga saat ini, tersangka F masih belum mengakui perbuatannya. Namun, polisi akan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi untuk membuktikan tindak pidana tersebut. “Hasil putusan akan diserahkan ke pengadilan,” tambah Manang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual di lingkungan terdekat. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait