Kejati Jambi Sita Rp 1,7 Miliar dari Kasus Korupsi Bank Jambi, Tersangka AE Resmi Ditahan

Foto: Uang senilai Rp 1,7 miliar disita jaksa (Dok. Kejati Jambi)

Portalone.net, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mengungkap babak baru dalam kasus korupsi gagal bayar pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi periode 2017-2018.

Tim penyidik berhasil menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam pecahan Rp 50.000 dari tangan tersangka Arief alias AE.

Bacaan Lainnya

“Tersangka AE merupakan mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sebelumnya sempat buron dan berhasil ditangkap kejaksaan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, AE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jambi dan dianggap tidak kooperatif.

Setelah melalui pencarian intensif, tim kejaksaan akhirnya menemukan dan menangkap AE di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Setelah ditangkap, AE langsung dibawa ke Jambi dan resmi ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi pada 12 November 2024, namun hakim menolak permohonan tersebut melalui putusan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024,” tambah Noly.

Dalam kasus ini, AE dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, dia juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

Kasus korupsi gagal bayar MTN PT SNP ini telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 310 miliar. Sejauh ini, Kejati Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi pemulihan keuangan negara.

Selain AE, Kejati Jambi sebelumnya telah menahan dan memvonis empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, dengan hukuman penjara yang cukup berat:

  1. Yunsak El Halcon (eks Dirut Bank Jambi) dijatuhi 13 tahun penjara.
  2. Dadang Suryanto Bin Supandi dihukum 9 tahun penjara.
  3. Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi 13 tahun penjara.
  4. Leo Darwin (mantan Direktur PT Columbindo Perdana – Columbia) dijatuhi 16 tahun penjara, meski saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

Dengan langkah tegas yang diambil oleh Kejati Jambi, publik berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Kejati Jambi juga terus berupaya mengembalikan kerugian negara yang sangat besar akibat kejahatan ini. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait