Kapolda Jambi Buka Penyuluhan Hukum: Bahas KUHP Baru dan Aturan Senjata Api

Sesi foto bersama Kapolda Jambi beserta jajaran pejabat tinggi kepolisian. (Foto: Istimewa)

Portalone.net, Jambi – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Divkum Polri yang membahas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penggunaan senjata api.

Acara ini digelar di aula lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi kepolisian.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Luhkum, Kombes Pol. Mohammad Rois, Penyuluh Hukum Media TK 1 Divkum Polri, Kombes Pol. Yohanes Hernowo, Irwasda Polda Jambi, Kombes Pol. Jannus Parlidungan Siregar, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi.

Kehadiran mereka menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mendalam mengenai KUHP terbaru dan kebijakan penggunaan senjata api bagi seluruh jajaran kepolisian.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi kepada Tim Divkum Polri yang telah datang untuk memberikan pencerahan mengenai perubahan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi menjadi ruang diskusi yang dapat meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel kepolisian.

“Kegiatan hari ini tidak hanya membahas KUHP terbaru, tetapi juga menyentuh aspek penting mengenai penggunaan senjata api.

Hal ini sangat relevan mengingat banyaknya peristiwa yang mendapat sorotan publik terkait penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian,” ujar Kapolda Jambi.

Ia berharap dengan adanya KUHP yang baru, kepolisian dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta mampu mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan senjata api secara lebih bijak dan profesional.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi kita semua serta bernilai ibadah dalam upaya menegakkan hukum yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kabag Luhkum Polda Jambi, Kombes Pol. Mohammad Rois, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi anggota kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa Polri harus mampu menegakkan keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam penggunaan senjata api yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian plakat serta sesi foto bersama. Kemudian, para peserta menerima materi mengenai UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP yang disampaikan oleh Kombes Pol. Mohammad Rois.

Selain itu, Kombes Pol. Yohanes Hernowo turut memberikan pemaparan mendalam tentang Penggunaan Kekuatan dalam Kepolisian.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi seluruh jajaran kepolisian dalam memahami serta mengimplementasikan aturan hukum terbaru, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin profesional dan terpercaya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait