Sidang Mencekam! Uang Rp 2 Miliar dan Jaringan Narkoba Jambi Terungkap

Sidang peredaran sabu di Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 24/02/2025.

Portalone.net, Jambi – Persidangan kasus narkoba yang menyeret nama terdakwa Arifani menghadirkan momen mengejutkan saat saksi memberikan keterangan yang menguatkan dugaan jaringan peredaran sabu di Jambi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 24 Februari 2025, berbagai fakta baru mencuat, membuat suasana ruang sidang semakin tegang.

Bacaan Lainnya

Ahmad Yani, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, memberikan pernyataan yang menggemparkan. Yani, yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kualatungkal, mengaku telah membeli dua kantong sabu seberat 20 gram dari terdakwa Arifani.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama tiga bulan terakhir, dirinya telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali dengan sosok bernama Ari Ambo.

“Sistemnya ambil dulu, lalu dibayar,” ungkap Yani dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, dengan dua hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sumber narkotika tersebut, Yani mengaku tidak mengetahui asal muasalnya.

“Dia (Ari Ambo) tidak pernah cerita dari mana barang itu berasal. Saya hanya bekerja dengannya selama lima bulan,” ujarnya. Dari hasil transaksi tersebut, Yani mengantongi keuntungan sekitar Rp 8 juta.

Sidang semakin memanas saat nama Dian Krisnawati alias Helen kembali mencuat. Helen disebut-sebut memiliki hubungan erat dengan jaringan narkotika yang dipimpin oleh Diding alias Didin.

Dalam sidang sebelumnya, Didin telah memberikan kesaksian yang mengarah kepada Helen sebagai pemasok sabu. Majelis hakim bahkan membacakan berita acara konfrontasi antara Arifani, Didin, dan Helen.

Dalam BAP yang dibacakan, Didin dan Arifani dengan tegas menyatakan bahwa barang haram tersebut berasal dari Helen.

“Pada sidang minggu lalu, saksi Didin alias Diding sudah mengungkapkan semuanya. Bahwa barang (sabu) tersebut berasal dari saudari saksi (Helen),” ujar Hakim Dominggus Silaban.

Tak hanya itu, sidang juga mengungkap adanya transaksi uang sebesar Rp 2 miliar yang disebut-sebut berhubungan dengan peredaran narkoba. Didin mengaku menyerahkan uang dalam dua kantong plastik hitam langsung ke tangan Helen.

“Uang Rp 2 miliar itu, menurut Diding, diserahkan langsung ke saudari saksi Helen. Bahkan, Diding mengaku pernah mencium tangan saksi sebagai bentuk penghormatan,” ungkap hakim.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait