Sidang Mencekam! Uang Rp 2 Miliar dan Jaringan Narkoba Jambi Terungkap

Sidang peredaran sabu di Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 24/02/2025.

Namun, Helen dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya mengenalkan Diding kepada seseorang bernama Romiyanto dan tidak terlibat dalam bisnis narkoba.

“Diding datang ke rumah saya karena meminta pekerjaan. Saya hanya mengenalkan dan memberikan nomor HP Romiyanto,” sanggah Helen.

Bacaan Lainnya

Ketika disinggung soal uang Rp 2 miliar yang disebut Didin sebagai hasil transaksi narkoba, Helen kembali mengelak.

“Memang benar Diding datang membawa uang dalam dua kantong plastik hitam, tetapi saya tidak menerimanya. Saat itu, Diding hendak menyerahkannya ke Romiyanto, namun handphone Romiyanto tidak aktif,” ujarnya.

Hakim Dominggus Silaban menilai keterangan Helen tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa saksi harus berkata jujur karena telah disumpah.

“Saudari sudah disumpah, Diding juga sudah memberikan keterangan panjang lebar di sini. Jika tidak jujur, saudara bisa dijerat dengan sumpah palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut, hakim mempertanyakan alasan uang Rp 2 miliar yang seharusnya milik Romiyanto justru sampai ke tangan Helen. “Jika barang ini milik Romiyanto, kenapa uangnya malah diserahkan kepada saudari?” tanya hakim.

Mendengar pernyataan hakim, Helen tetap berkilah. “Karena saat itu HP Romiyanto tidak aktif,” jawabnya singkat.

Sementara itu, terdakwa Ari Ambo dalam keterangannya mengaku mendapatkan narkotika dari Helen melalui Diding. “Saya dapat barang itu dari Helen,” ungkap Ari Ambo di persidangan.

Namun, Helen tetap bersikeras bahwa dirinya tidak mengenal Diding secara dekat dan tidak mengetahui transaksi narkoba tersebut.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim berjanji akan menggali lebih dalam untuk mengungkap kebenaran di balik jaringan narkotika yang semakin mengkhawatirkan ini.

Semua mata kini tertuju pada kelanjutan sidang, yang diprediksi akan semakin menegangkan dengan munculnya bukti-bukti baru. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait