Spesialis Pembobol Toko di Jambi Ditangkap, Sempat Curi 8 Laptop Sekolah

Barang bukti laptop yang merupakan hasil pencurian di SDN 69 Kota Jambi. (Foto: Ist/portalone.net)

JAMBI – Aksi pencurian di Kota Jambi kembali terungkap. Seorang pria bernama Zulfakrianto (20), yang dikenal sebagai spesialis pembobol toko, akhirnya diringkus polisi setelah mencuri delapan unit laptop di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 69 Jambi.

Aksi kriminal ini terjadi pada Jumat (21/3/2025) dini hari. Modus pelaku terbilang nekat, ia membobol atap sekolah untuk masuk ke dalam ruangan dan mengambil laptop yang digunakan siswa untuk belajar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku masuk dengan cara menjebol atap sekolah. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lubang di plafon dan ada laptop serta kipas angin yang tertinggal,” ujar Kapolsek Telanaipura AKP Reza Fahlevy, Kamis (6/3/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Zulfakrianto ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang parkir. Saat diinterogasi, ia mengaku pernah melakukan aksi pencurian di tempat lain.

Salah satu lokasi yang pernah dibobolnya adalah sebuah toko pakaian di Jalan KH. A. Majid, Telanaipura. Dalam aksi tersebut, ia tidak sendirian. Bersama rekannya, Sayuti (36), mereka mencuri kotak amal dan beberapa pakaian.

“Pelaku mengaku sudah banyak beraksi di berbagai lokasi, tapi sejauh ini baru dua tempat yang melapor ke kami,” tambah Reza.

Saat ditangkap, polisi menemukan delapan unit laptop milik SDN 69 Jambi yang belum sempat dijual. Namun, Zulfakrianto ternyata sudah mencoba menawarkan barang curiannya melalui media sosial.

“Laptop belum sempat terjual, tapi memang sudah ditawarkan. Rencananya uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Reza.

Kini, Zulfakrianto dan Sayuti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait