Cegah Korupsi, KPK RI Beri Pembekalan anggota DPRD dan ASN di Jambi

KPK RI sosialiasi bersama DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-provinsi Jambi guna mencegah tindak pidana korupsi

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan pembekalan anti korupsi kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/2/2025), di kantor BPSDM Provinsi Jambi tersebut.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Amir Arief menekankan pentingnya kolaborasi antara KPK, DPRD, dan pemerintah untuk mencegah tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

“Ini bagian penting bagi pemerintah Provinsi Jambi mengedepankan fungsi pendidikan dan pencegahan korupsi. Untuk itu harus disinergikan dan kolaborasi bersama antara KPK dan pemerintah provinsi Jambi,” ujar Amir.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah mengapresiasi langkah dari KPK RI untuk meningkatkan kesadaran ASN dan DPRD di Provinsi Jambi dalam mencegah adanya tindak pidana korupsi.

“Saya mengapresiasi awal dari langkah kita bersama agar kedepannya ASN dan DPRD meningkatkan kesadaran bersama untuk menindak perbuatan korupsi,” katanya.

Hafiz berharap, kedepannya tidak ada lagi kasus korupsi di provinsi Jambi sehingga memberikan kepercayaan yang tinggi bagi masyarakat. (*)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait