Kasus SPJ Fiktif Eks Waka DPRD Jambi Naik ke Penyidikan

Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia saat pimpin konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi SPj fiktif ditingkatkan ke penyidikan (MJB/M Ichsan)

JAMBI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wakil Ketua (Waka) ll DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Pinto Jayanegara, kini naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada (19/2/2025) lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sp. Sidik /05/ll/Res.3.3./2025 Ditreskrimsus Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia pada Jum’at (28/2/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.

Ia mengatakan bahwa Pinto Jayanegara melakukan perjalanan dinas ke dalam ataupun luar daerah dengan melibatkan staff dan tenaga ahlinya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, diduga ada beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Jambi. Tetapi justru yang berangkat hanya staf dan tenaga ahlinya saja,” kata Taufik.

“Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat,” tambahnya.

Selain itu, Pinto Jayanegara juga melakukan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum di rumah dinas Waka ll DPRD Provinsi Jambi periode Januari – Maret 2024.

Berdasarkan keterangan Taufik, pengadaan makan dan minum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyedia kebutuhan makan minum rumah dinas diarahkan ke penyedia tertentu melalui MbizMarket, dan penyedia menerima fee sebesar 3 persen dari setiap transaksi,” ujarnya.

Wadirkrimsus Polda Jambi itu juga mengungkapkan bahwa Pinto Jayanegara diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan reses pada Februari 2024 lalu, yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

“Pada saat pelaksanaan kegiatan reses, perlengkapan seperti tenda, sound system, dan konsumsi yang seharusnya disediakan menggunakan anggaran reses, justru disediakan oleh desa tempat acara berlangsung. Untuk melengkapi SPJ reses, beberapa kepala desa diminta menandatangani kwitansi kosong,” pungkasnya. (*)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait