Akhir Pelarian Al Iksan: Buronan Pembunuhan Sopir Travel di Jambi Akhirnya Ditangkap

Al Iksan (36) berhasil di tangkap di Kabupaten Tebo, Sabtu (8/3). (Foto: Ist/portalone.net)

JAMBI – Setelah berbulan-bulan dalam pelarian, Al Iksan (36), buronan terakhir kasus pembunuhan sopir travel di Jambi akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran tiga pelaku utama dalam kasus yang menggemparkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, mengonfirmasi bahwa dengan diamankannya Al Iksan, seluruh pelaku telah berhasil ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Setelah menjadi buronan, Al Iksan diketahui bersembunyi di Kabupaten Tebo dan bekerja sebagai penambang ilegal. Berkat kerja keras tim kepolisian, keberadaannya berhasil dilacak, dan pada Sabtu, 8 Maret 2025, polisi menangkapnya di lokasi persembunyian.

Saat penangkapan, Al Iksan sempat melawan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Penangkapan ini melengkapi rangkaian upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya terhadap dua tersangka lainnya. Heri Susanto (32) lebih dahulu diamankan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, saat berada di dalam bus menuju Jambi pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Sementara Alexander Tasman (35) ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025, di kawasan Pematang Sulur, Kota Jambi, setelah mencoba melarikan diri dan harus dilumpuhkan oleh petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Al Iksan berperan sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan Matnur, sopir travel yang menjadi korban dalam peristiwa tragis ini. Kejadian bermula pada Senin, 9 September 2024, ketika korban berada di Jalan Prof Sri Soedewi, Kota Jambi.

Al Iksan dengan keji menjerat leher korban menggunakan tali, lalu memiting hingga korban kehilangan kesadaran.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, para pelaku membuang jasadnya ke dalam jurang di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tiga hari kemudian, warga menemukan tubuh Matnur dalam kondisi mengenaskan.

Atas perbuatannya, Al Iksan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, serta Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan dakwaan tersebut, Al Iksan terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait