JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus yang menyeret nama anggota dewan tersebut.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (6/3/2025).
Kasus yang menjerat anggota DPRD Batanghari ini bermula dari hubungan bisnis dengan seorang wanita bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari. Keduanya bekerja sama dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit.
Namun, seiring berjalannya waktu, I diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus bujuk rayu dan kebohongan, yang menyebabkan Dita mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar.
“Ada unsur bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh I sehingga pelapor mengalami kerugian besar,” jelas Kombes Pol Manang Soebeti yang akrab disapa Pak Bray.
Sebelum dilakukan penahanan, I sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi. Akibatnya, polisi melakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan ke kantor Ditreskrimum Polda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Oleh karena itu, kami lakukan upaya paksa,” tambah Pak Bray.
Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap I untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polda Jambi menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius dan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” pungkas Pak Bray.
Penahanan anggota DPRD Batanghari ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas. (one)
- Like
- Digg
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link