Al Haris Safari Ramadhan di Sarolangun, Berikan Tiket Umroh dan Bantuan Masjid

Al Haris Didampingi Hurmin Safari Ramadan di Panti Sarolangun. Hadiahi Warga Tiket Umroh. (Foto: dok Kominfo Prov Jambi)

SAROLANGUN – Gubernur Jambi, Al Haris, kembali menggelar Safari Ramadhan 1446 Hijriah dengan mengunjungi Masjid Al Ma’mur, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (20/3/2025) malam. Kegiatan ini menjadi ajang mempererat silaturahmi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan masyarakat setempat.

Dalam kunjungannya, Gubernur Al Haris menyerahkan berbagai bantuan, termasuk satu tiket umroh, Al-Qur’an, dana pembangunan masjid, serta santunan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita Pemprov memberikan tiket umroh gratis kepada pengurus masjid yang dinilai layak mendapatkannya,” ujar Al Haris di hadapan jamaah yang hadir.

Selain itu, dana pembangunan masjid turut disalurkan melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank 9 Jambi sebesar Rp20 juta dan hibah senilai Rp25 juta.

Bantuan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan fasilitas ibadah bagi masyarakat setempat.

Gubernur Al Haris juga mengajak masyarakat Sarolangun untuk terus berbuat kebaikan, terutama di bulan suci Ramadhan. “Pesan saya, jangan pernah menunda kebaikan. Berbuat baiklah dengan sesama manusia,” tuturnya dengan penuh semangat.

Momentum Safari Ramadhan ini juga diisi dengan kegiatan buka puasa bersama, sholat Maghrib, Isya, serta Tarawih berjamaah bersama masyarakat Kabupaten Sarolangun. Hadir dalam acara tersebut Bupati Sarolangun, Sekretaris Daerah Sarolangun, serta pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Jambi.

“Alhamdulillah, kita telah melaksanakan buka bersama, kemudian sholat Maghrib, Isya, dan Tarawih berjamaah dengan masyarakat, OPD, dan Forkopimda. Semoga kebersamaan ini semakin mempererat tali silaturahmi kita semua,” pungkas Gubernur Al Haris. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait