Karyawan Rumah Makan di Jambi Cabuli Anak Bos, Aksi Bejat Terbongkar di Kamar Tidur!

Afdal Zikri (20), saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok. Polda Jambi)

JAMBI – Seorang karyawan rumah makan, Afdal Zikri (20), kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi setelah tertangkap basah mencabuli anak perempuan bosnya yang baru berusia 9 tahun.

Kejadian ini terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Jambi Selatan, yang juga menjadi tempat tinggal pemiliknya.

Bacaan Lainnya

Malam itu, suasana rumah makan yang biasanya ramai berubah menjadi mimpi buruk. Ayah korban, yang baru saja menutup tempat usahanya, mendapati pemandangan mengerikan di dalam kamar tidur putrinya.

Afdal, karyawan yang dipercayainya, ternyata sedang melakukan aksi bejat, mencium dan meraba bagian sensitif tubuh sang anak.

“Pelaku melakukan pencabulan dengan bujuk rayu di rumah orang tua korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti. Tak terima dengan perbuatan keji tersebut, orang tua korban langsung menyerahkan Afdal ke Polda Jambi.

Polisi bergerak cepat. Lima saksi, termasuk ahli dari UPTD PPA Jambi, telah dimintai keterangan. Afdal kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait