JAKARTA – Menjelang perayaan Lebaran 2025, fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) atau melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kembali mencuat.
Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan menanggapi fenomena ini. Ia memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas ormas yang melakukan aksi premanisme berkedok THR.
“Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” ujar Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menindaklanjuti arahan Presiden, Polri menegaskan tidak akan mentoleransi praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas demi keuntungan pribadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa aksi semacam ini berdampak buruk terhadap dunia usaha dan investasi di Indonesia.
“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi lain yang merugikan pengusaha dan investor,” tegas Trunoyudo, Minggu (23/3/2025).
Polri telah menerima berbagai laporan dari pengusaha yang mengaku merasa terintimidasi oleh kelompok tertentu yang meminta pungli dengan dalih iuran atau jaminan keamanan. Modus seperti ini, menurut Trunoyudo, telah meresahkan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya tindakan represif, Polri juga akan mengedepankan langkah-langkah preventif dengan memberikan edukasi dan pembinaan kepada ormas. Tujuannya agar organisasi tersebut tidak menyalahgunakan keberadaan mereka untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat luas.
“Kami juga akan melakukan pembinaan kepada ormas agar mereka lebih memahami aturan dan tidak bertindak di luar koridor hukum,” jelas Trunoyudo. (one)
- Like
- Digg
- Del
- Tumblr
- VKontakte
- Buffer
- Love This
- Odnoklassniki
- Meneame
- Blogger
- Amazon
- Yahoo Mail
- Gmail
- AOL
- Newsvine
- HackerNews
- Evernote
- MySpace
- Mail.ru
- Viadeo
- Line
- Comments
- Yummly
- SMS
- Viber
- Telegram
- Subscribe
- Skype
- Facebook Messenger
- Kakao
- LiveJournal
- Yammer
- Edgar
- Fintel
- Mix
- Instapaper
- Copy Link