Gubernur Jambi Minta Ketua KONI Segera Laksanakan Tahapan Musprov

Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan bonus atlit PON Peparnas.

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris meminta Ketua KONI Provinsi Jambi, Budi Setiawan, untuk segera melaksanakan tahapan menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Jambi.

Ia menegaskan agar tidak ada lagi penundaan dalam proses pemilihan ketua baru demi keberlangsungan organisasi dan peningkatan prestasi olahraga di Jambi.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Gubernur saat menyerahkan bonus kepada atlet peraih medali PON XXI Aceh-Sumut di rumah dinasnya, Senin (24/03/2025).

“Adinda Budi, segera laksanakan tahapan pemilihan Ketua KONI agar organisasi ini bisa berjalan baik untuk prestasi yang lebih baik ke depan,” tegas Al Haris.

Sejak Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Jambi pada Desember 2024 lalu, tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Jambi sebenarnya telah terbentuk.

Namun, hingga kini SK TPP tersebut tak kunjung ditandatangani oleh Budi Setiawan, yang diduga sengaja mengulur waktu karena berencana maju kembali meskipun dukungannya lemah.

Penundaan ini membuat tahapan menuju Musprov KONI menjadi terhambat. Jika terus dibiarkan, maka organisasi olahraga di Jambi dikhawatirkan tidak dapat berjalan dengan baik, yang berpotensi menghambat pembinaan atlet dan target prestasi di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Al Haris juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil PON XXI Aceh-Sumut, di mana peringkat Jambi menurun dari posisi 18 di PON Papua menjadi peringkat 21.

“Saya kecewa peringkat kita turun, padahal kita punya potensi untuk meraih posisi yang lebih baik. Dulu di PON Papua kita berada di peringkat 17. Kalau melihat grafik dari medali yang diperoleh, kita seharusnya bisa lebih tinggi lagi,” ungkapnya.

Dengan kondisi ini, Al Haris menegaskan pentingnya kepemimpinan KONI yang solid agar pembinaan atlet berjalan maksimal dan prestasi Jambi bisa meningkat di event olahraga nasional mendatang. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait